Pasal 48
BAB 7 — PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Kebijakan pembangunan keluarga melalui
pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilaksanakan dengan cara:
- peningkatan kualitas anak dengan pemberian
akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan
pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan
perkembangan anak;
- peningkatan kualitas remaja dengan pemberian
akses informasi, pendidikan, konseling, dan
pelayanan tentang kehidupan berkeluarga;
- peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap
produktif dan berguna bagi keluarga dan
masyarakat dengan pemberian kesempatan
untuk berperan dalam kehidupan keluarga;
- pemberdayaan keluarga rentan dengan
memberikan perlindungan dan bantuan untuk
mengembangkan diri agar setara dengan
keluarga lainnya;
peningkatan kualitas lingkungan keluarga;
peningkatan . . .
- peningkatan akses dan peluang terhadap
penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi
melalui usaha mikro keluarga;
- pengembangan cara inovatif untuk memberikan
bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin;
dan
- penyelenggaraan upaya penghapusan
kemiskinan terutama bagi perempuan yang
berperan sebagai kepala keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang terkait sesuai dengan
kewenangannya.
