UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 47
BAB 7 — PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
kebijakan pembangunan keluarga melalui
pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar
dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
