Pasal 46
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Perencanaan kependudukan dilakukan pada lingkup
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan
periode jangka menengah dan/atau jangka panjang.
(2) Perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk menghasilkan
rencana strategis untuk pengelolaan kuantitas,
kualitas dan mobilitas penduduk.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diintegrasikan dan diimplementasikan
ke dalam sistem perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi pembangunan daerah dan sektoral.
(4) Waktu penyusunan perencanaan kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
selambat-lambatnya bersamaan dengan waktu
perencanaan pembangunan jangka menengah
dan/atau jangka panjang.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman
perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
