UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 45
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Perencanaan kependudukan dilakukan dengan
menetapkan sasaran kuantitas, kualitas, dan mobilitas
penduduk beserta langkah pengelolaan perkembangan penduduk di suatu daerah pada masa yang akan datang.
