UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 44
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Perencanaan kependudukan merupakan proses
penyiapan seperangkat keputusan tentang perubahan
kondisi kependudukan yang diinginkan pada masa yang
akan datang yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan
mobilitas penduduk.
