UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 43
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pengembangan wawasan kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat
dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat baik
secara sendiri maupun bersama-sama.
(2) Pelaksanaan pengembangan wawasan
kependudukan dilakukan melalui pemberian
informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan
prasarana yang berkaitan dengan pembangunan
kependudukan.
Bagian Keenam
Perencanaan Kependudukan
