UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 51
BAB 8 — DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan
gender, pengumpulan, analisis, dan penyebaran
informasi tentang kependudukan dan keluarga harus
mempertimbangkan jenis kelamin.
