Pasal 38
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Untuk mewujudkan kondisi perbandingan yang
serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan
kependudukan dengan lingkungan hidup yang
meliputi, baik daya dukung alam maupun daya
tampung lingkungan dilakukan melalui
pengembangan kualitas penduduk, baik fisik
maupun nonfisik.
(2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk
mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan
rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
(3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:
kesehatan;
pendidikan;
nilai agama;
perekonomian; dan
nilai sosial budaya.
(4) Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah bersama
masyarakat melalui pembinaan dan pemenuhan
pelayanan penduduk.
(5) Pembinaan . . .
(5) Pembinaan dan pelayanan penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi, serta
penyediaan prasarana dan jasa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kualitas penduduk diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Penduduk Rentan
