UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 39
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua
penduduk secara merata, Pemerintah memberikan
kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk
rentan.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan tentang
pengembangan potensi penduduk rentan yang
timbul sebagai akibat:
perubahan struktur;
komposisi penduduk;
kondisi fisik ataupun nonfisik penduduk rentan;
keadaan geografis yang menyebabkan penduduk
rentan sulit berkembang; dan
- dampak negatif yang muncul sebagai akibat dari
proses pembangunan dan bencana alam.
