UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 37
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka
mobilitas dan persebaran penduduk sebagai bagian
dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan
keluarga.
(2) Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman
dan pelaporan pemantauan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data,
analisis, mobilitas dan persebaran penduduk
sebagai bagian dari perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengembangan Kualitas Penduduk
Paragraf 1
Umum
