UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 36
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk
dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan
menggunakan data dan informasi dan persebaran
penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah.
(2) Pengembangan sistem informasi kesempatan kerja
yang memungkinkan penduduk untuk melakukan
mobilitas ke daerah tujuan sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya.
