UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 35
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 35 . . .
(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan mobilitas
penduduk.
(2) Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sepanjang tidak
bertentangan dengan kebijakan nasional.
