UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 34
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan menghormati hak
penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan
bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
