Pasal 33
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengarahan
mobilitas penduduk dan/atau penyebaran
penduduk untuk mencapai persebaran penduduk
yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara
jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan
daya tampung lingkungan.
(2) Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk
dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi mobilitas internal
dan mobilitas internasional dilaksanakan pada
tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan secara
berkelanjutan.
(3) Pengarahan mobilitas penduduk internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: (3) Pengarahan . . .
- pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat
permanen dan nonpermanen;
- pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran
penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat
pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka
pemerataan pembangunan antar provinsi;
- penataan persebaran penduduk melalui
kerjasama antar daerah;
- pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan
ke perkotaan (urbanisasi); dan
- penyebaran penduduk ke daerah perbatasan
antar negara dan daerah tertinggal serta pulau-
pulau kecil terluar.
(4) Pengarahan mobilitas penduduk internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui kerjasama internasional dengan negara
pengirim dan penerima migran internasional ke dan
dari Indonesia sesuai dengan perjanjian
internasional yang telah diterima dan disepakati
oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarahan
mobilitas penduduk diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
