UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 32
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pengumpulan data dan analisis tentang angka
kematian sebagai bagian dari perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga.
(2) Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman
dan pelaporan pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data
dan proyeksi kependudukan tentang angka
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Mobilitas Penduduk
