UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 31
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan
memperhatikan:
kesamaan hak reproduksi pasangan suami istri;
keseimbangan akses dan kualitas informasi,
pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan,
khususnya kesehatan reproduksi bagi ibu, bayi dan
anak;
- pencegahan dan pengurangan risiko kesakitan dan kematian; dan c. pencegahan . . .
- partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.
