UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 30
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan penurunan
angka kematian untuk mewujudkan penduduk
tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh
dimensinya.
(2) Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas
pada:
penurunan angka kematian ibu waktu hamil;
ibu melahirkan;
pasca persalinan; dan
bayi serta anak.
(3) Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (2) diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan norma agama.
