UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 29
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur
pengadaan dan penyebaran alat dan obat
kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara
kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan alat dan obat kontrasepsi bagi
penduduk miskin.
(3) Penelitian dan pengembangan teknologi alat, obat,
dan cara kontrasepsi dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dan/atau masyarakat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Penurunan Angka Kematian
