UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 28
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat,
dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta
dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
