Pasal 23
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
meningkatkan akses dan kualitas informasi,
pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi
dengan cara:
- menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan
pilihan pasangan suami istri dengan
mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak,
kondisi kesehatan, dan norma agama;
- menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan
perempuan;
- menyediakan informasi yang lengkap, akurat,
dan mudah diperoleh tentang efek samping,
komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi,
termasuk manfaatnya dalam pencegahan
penyebaran virus penyebab penyakit penurunan
daya tahan tubuh dan infeksi menular karena
hubungan seksual;
- meningkatkan . . .
meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi;
meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana;
menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi;
menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan;
melakukan promosi pentingnya air susu ibu serta menyusui secara ekslusif untuk mencegah kehamilan 6 (enam) bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak; dan
melalui pemberian informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasangan untuk mempunyai anak setelah 12 (dua belas) bulan tanpa menggunakan alat pengaturan kehamilan bagi pasangan suami- isteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akses, kualitas,
informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
