UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 22
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui upaya:
- peningkatan . . .
- peningkatan keterpaduan dan peran serta
masyarakat;
pembinaan keluarga; dan
pengaturan kehamilan dengan memperhatikan
agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi
dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam
masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan komunikasi, informasi dan edukasi.
(3) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
