Pasal 21
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan untuk
membantu calon atau pasangan suami istri dalam
mengambil keputusan dan mewujudkan hak
reproduksi secara bertanggung jawab tentang:
usia ideal perkawinan;
usia ideal untuk melahirkan;
jumlah ideal anak;
jarak ideal kelahiran anak; dan
penyuluhan kesehatan reproduksi.
(2) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mengatur kehamilan yang diinginkan;
menjaga kesehatan dan menurunkan angka
kematian ibu, bayi dan anak;
- meningkatkan akses dan kualitas informasi,
pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi;
- meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria
dalam praktek keluarga berencana; dan
- mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya
untuk menjarangkan jarak kehamilan.
(3) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengandung pengertian
bahwa dengan alasan apapun promosi aborsi
sebagai pengaturan kehamilan dilarang.
