UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 20
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan
keluarga berencana melalui penyelenggaraan program
keluarga berencana.
