UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 19
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pengendalian kuantitas penduduk berhubungan
dengan penetapan perkiraan:
jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
pertumbuhan penduduk; dan
persebaran penduduk.
(2) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
daya dukung alam dan daya tampung lingkungan
melalui:
pengendalian kelahiran;
penurunan angka kematian; dan
pengarahan mobilitas penduduk.
(3) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat
nasional dan daerah secara berkelanjutan.
(4) Tata cara penetapan pengendalian kuantitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Keluarga Berencana
