UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 18
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan untuk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik
yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung
lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi
dan budaya.
