UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 17
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Perkembangan kependudukan dilakukan untuk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk
dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan
guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Pengendalian Kuantitas Penduduk
Paragraf 1
Umum
