UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 16
(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga di daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Alokasi . . .
(2) Alokasi anggaran disediakan secara proporsional
sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga.
(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan bersama oleh pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kesatu
Umum
