UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 15
(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga secara nasional dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Alokasi anggaran disediakan secara proporsional
sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga.
