UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 14
BAB 4 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab
dalam:
- menetapkan pelaksanaan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga di
kabupaten/kota; dan
- sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan
perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sesuai dengan
kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan
masyarakat setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
PEMBIAYAAN
