UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam:
menetapkan kebijakan daerah;
memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi
norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- memberikan pembinaan, bimbingan dan
supervisi; dan
- sosialisasi, advokasi, dan koordinasi;
pelaksanaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan,
aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
