UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 12
BAB 4 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam:
menetapkan kebijakan nasional;
menetapkan pedoman yang meliputi norma,
standar, prosedur, dan kriteria;
- memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi,
dan fasilitasi; dan
- sosialisasi, advokasi, dan koordinasi;
pelaksanaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
