UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 24
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dengan tata
cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau isteri.
(2) Pelayanan . . .
(2) Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa
pun dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan
dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
