PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperationl yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2Ol3 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Belants on Defence Industry Coopera.tion) dalam bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten D eputi Bidang Hukum, Bidang Hukum dan -undangan,
- i Setiawati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif men:pakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, pada tanggal 19 Maret 2Ol3 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between tlw Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and tlw Gouernment of tle Republic of Belarus on Defene Industry Co ope rationl ; c.bahwa...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik pertahanan Belarus tentang Kerja Sama Industri (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouerrtment of the Repubtic of Betarus on Defence Indu stry C o op er ation) ;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2- Undang-Undang Nomor 24Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl;
