Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperationl yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2Ol3 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Belants on Defence Industry Coopera.tion) dalam bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
