UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten D eputi Bidang Hukum, Bidang Hukum dan -undangan,
- i Setiawati
