UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 67
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana
psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Warga...
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
