UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 68
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Tidak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan.
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Tidak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan.