UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 66
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika
PRESIDEN
yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 91), dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
