UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 65
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
