UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 40
BAB 7 — PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
