UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 39
BAB 7 — PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
(1) Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma
ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
