UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 41
BAB 7 — PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang meneruskan perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
