UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
(2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan.
(3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
PRESIDEN
BAB III…
PRODUKSI
