UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 5
Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.