UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
- menjamin ketersediaan psikottropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
- mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- memberantas peredaran gelap psikotropika.
