Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam
undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.
PRESIDEN
(2) Psikotropika...
(2) Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi :
- psikotropika golongan I;
- psikotropika golongan II; c psikotropika golongan III;
- psikotropika golongan IV.
(3) Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II,
psikotropika golongan III; psikotropika golongan IV.sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis
psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
