UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 36
BAB 7 — PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
(1) Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau
membawa psokotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pengguna...
(2) Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5).
