UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 35
BAB 7 — KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.
PRESIDEN
