UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 34
BAB 7 — KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.
