UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 37
BAB 7 — PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
(1) Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada fasilitas rrehabilitasi.
